Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hanya bersifat de facto (berdasarkan fakta), tetapi secara de yure (berdasarkan hukum internasional) belum didapatkan. Karena Belanda belum mengakui kedaulatan negara Indonesia. Banyak terjadi pertempuran fisik di berbagai daerah sebagai upaya mempertahankan kemerdekaan.
Selengkapnya unduh DISINI
HOME
de facto
de jure
kemerdekaan
materi IPS
proklamasi
MATERI IPS : UPAYA MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN
Komentar FB
Komentar Blog